MKD DPR Serap Aspirasi Rancangan MoU dengan Polri dan Kejagung
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Soenmandjaja (kiri) Foto : Kresno/mr
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Soenmandjaja mengatakan, saat ini pihaknya sedang merancang Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara MKD DPR RI dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung, mengenai wewenang MKD dan lembaga penegak hukum. Untuk itu, MKD menyerap aspirasi dari Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sultra, guna memperkaya pembahasan MoU itu.
“MoU itu sudah dalam tahapan pembahasan bersama dari unsur Mabes Polri dan unsur Kejaksaan Agung. Pada saatnya nanti kami serahkan kepada Pimpinan DPR, Pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung, kira-kira di poin mana progressnya bisa untuk kita tandatangani sebagai MoU,” ujar Soenmandjaja usai rapat antara Tim Kunjungan Kerja MKD DPR RI dengan jajaran Polda Sultra dan jajaran Kajati Sultra, di Polda Sultra, Kendari, Sultra, Senin (04/2/2019).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, selama ini MKD sudah melakukan sosialisasi mengenai rancangan MoU ini kepada Polda dan Kajati seluruh Indonesia dan terus menggali aspirasi dan menerima masukan dari berbagai lembaga penegak hukum mengenai kode etik dan penggaran hukum. Menurutnya, pelanggaran kode etik belum tentu melanggar hukum, sedangkan pelanggaran hukum sudah pasti melanggar kode etik.
“Etika itu sangat luas dan subjektif sifatnya. Karena itu jangan sampai nanti ada perilaku Anggota Dewan yang secara etika dia mengganggu marwah kehormatan Dewan maupun sebagai Anggota Dewan. Walaupun tidak setiap pelanggaran etika itu berdampak hukum, tapi besar kemungkinan ada ekses terhadap hukum, karena melanggar hukum sudah pasti melanggar etika. Tapi kalau ada masalah dengan hukum, kami persilahkan Kejaksaan dan Polri untuk memproses,” ujar Soenmandjaja. (eno/sf)